Mengucap kata “amin” setelah membaca
Al-fatihah ketika sholat itu hukumnya sunnah.
Menurut Imam Hanafi : Kata “Amin” pada saat shalat dibaca secara
pelan, baik dalam sholat jahr
(dengan mengeraskan suara pada dua rakaat pertama seperti Magrib dan Isya serta
2 rakaat pada sholat shubuh) maupun shalat yang sir (dengan tidak mengeraskan suara).
Pelan berarti hanya dapat didengar oleh diri sendiri. Dan “Amin” diucapkan saat diri sendiri selesai
membaca al-fatihah ataupun mendengar imam selesai membaca al-fatihah.
Menurut Imam Maliki : Mengucap “Amin” disunnahkan saat sholat berjamaah
maupun sholat sendirian. Baik dalam shalat jahr maupun sholat sir. Sedangkan saat
shalat berjamaah imam tidak mengucap amin, hanya makmum yang mengucap amin
ketika imam selesai membaca al-fatihah.
Menurut Imam Syafi’i dan Hanbali : Mengucapkan “Amin” sunnah saat sholat sir atau jahr. Apabila dalam sholat jahr, maka “amiin” dibaca
dengan keras. Sedangkan pada sholat yang sir serta 2 rakaat terakhir dari sholat jahr, maka “Amiin” dibaca secara pelan. Menurut
Imam Syafi’i apabila shalat berjamaah maka imam dan makmum sama-sama membaca amin dengan bersamaan.
Komentar
Posting Komentar