Langsung ke konten utama

Membuat SKBN/SKPN di BNNP DKI Jakarta

Hi there! Kali ini aku mau berbagi pengalaman membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) atau Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba (SKPN) di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Nah, SKBN biasanya dibutuhkan untuk persyaratan kuliah, melamar kerja, atau lainnya.



Sebetulnya SKBN bisa dibuat di berbagai layanan umum lainnya, seperti Rumah Sakit atau kantor polisi. Tapi biasanya kalau di RS biayanya lumayan mahal, karena selain membayar alat tesnya, kita juga bayar registrasi dan dokternya. Maka dari itu, aku lebih suka cek langsung ke BNN karena biayanya lebih terjangkau.

BNN sendiri ada di berbagai wilayah, ada BNN pusat, ada juga yang level provinsi. Nah kali ini aku mau sharing pengalamanku bikin SKBN di BNNP DKI Jakarta.

Lokasi

BNNP DKI Jakarta berlokasi di Jl Tanah Abang II No 102, Rt 9/Rw 3, Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150



Untuk ke lokasi ini, kamu bisa naik KRL atau bis Transjakarta. Dari situ kamu bisa naik gojek aja hehe. Ga terlalu jauh kok.

Waktu Buka

BNNP buka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. 

Biaya

Sebetulnya biaya pembuatan SKBN di BNN itu gratis alias tidak dipungut biaya. Tapi kamu perlu alat tes dan tabung urin. Kalau kamu bawa alat itu sendiri, kamu ga dikenakan biaya. Tapi kalau kamu belum punya alatnya, kamu perlu bayar alatnya. Tahun 2020 lalu aku buat, biayanya Rp120.000. Tahun ini (2021) biayanya naik jadi 200.000. 

Kalau kamu mau bawa alat tes narkoba sendiri, kamu bisa beli alatnya di klinik. Tapi aku pribadi belum tau harganya berapa.

Tata Cara

Cara buat SKBN di BNN gampang banget, kamu cuma perlu bawa fotocopy KTP aja, terus registrasi dan daftar. Setelah itu kamu tinggal ambil urin di toilet dan masukin ke tabung urin. Nah terus petugas di sana akan bantu kamu. Caranya cuma masukin alat tes itu ke urin kamu. Tunggu beberapa saat dan tadaaa, hasilnya keluar.

Setelah hasilnya udah ada, petugas akan buatin surat buat kamu.

Tenang aja, prosesnya cepet banget kok. Dan biasanya sepi, ga terlalu ramai juga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klasifikasi Hadith Berdasarkan Jumlah Perawi dan Cara Penyampaiannya

BAB I PENDAHULUAN                    I.             Latar Belakang Hadits merupakan pedoman hidup yang utama setelah Al-Qur’an, maka dari mempelajarinya merupakan suatu kebutuhan. Untuk memahami hadits diperlukan adanya ilmu dasar yang disebut dengan Mustholah Hadits. Berbeda dengan Al-Qur’an yang bersifat qoothi’ul  wuruud, hadits bersifat dzhonniyul wuruud , sehingga hadits memiliki derajat yang berbeda-beda. Salah satu pembahasan dalam ilmu hadits adalah klasifikasi hadits berdasarkan jumlah perawi yang meriwayatkannya. Semakin banyak periwayat yang meriwayatkan, maka semakin besar juga kemungkinan Klasifikasi ini dibagi menjadi dua, yaitu hadits yang mutawatir dan hadits ahad . Hadits ahad terbagi lagi menjadi tiga yaitu masyhur , aziz dan ghorib. Adanya klasifikasi ini untuk membantu ulama hadits dalam menentukan apakah k...

Ibnu Qutaibah dan Ilmu Musykil al-Qur’an: Dialektika antara Akal dan Teks

Pendahuluan Al-Qur’an telah diturunkan oleh Allah Swt dengan jelas dan terperinci, kandungannya benar dan jauh dari kesalahan. Apabila manusia yang membuat a l-Qur’an, tentu saja ada berbagai pertentangan di dalamnya. Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat al -Nisa ayat 82: أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا “ Maka apakah mereka tidak memperhatikan al- Qur ’ an? Kalau kiranya al- Qur ’ an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat i pertentangan yang banyak di dalamnya. ” (QS. Al-Nisa’: 82) Oleh karena itu, para ulama menggunakan kata “musykil” pada ilmu al-Qur’an ( musykil al-qur’an ), bukan mukhtalaf sebagaimana yang digunakan dalam pembahasan ilmu hadis ( mukhtalaf al-hadits ). Hal ini dikarenakan a l-Qur’an adalah haq , tidak ada pertentangan di dalamnya, berbeda dengan hadis yang masih bisa diperdebatkan. Meskipun demikian, tidak semua ayat a l-Qur’an dapat dipahami secara lang...

Sunnah-Sunnah Sholat Menurut para Imam Madzhab

Shalat merupakan  kewajiban seorang muslim kepada Tuhannya, Allah. Ibadah inilah yang paling pertama akan dihisab di akhirat kelak, sebagaimana sabda Rasulullah Saw: إِنَّ أَوَّلَ مَايُحَاسَبُ بِهِ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمْ الصَّلاة “Sesungguhnya yang pertama kali akan dihisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat adalah sholatnya.” Nah, sudahkah kita memahami betul perkara-perkara sholat? Kali ini saya akan berbagi sedikit ilmu yang pernah saya pelajari ketika belajar di TMI Pesantren Modern Daarul Uluum Lido dalam kitab “Al-Fiqhu ‘alaa Madzaahibil Arba’ah” (Imam Syafi’i, Imam Maliki, Imam Hanifah dan Imam Hanbali) karya Abdurrahman Al-Jaziri. Terkadang kita menyepelekan dan mengabaikan perkara-perkara sunnah dalam sholat, memang kita tidak berdosa jika meninggalkan perkara sunnah, namun hal ini tentu akan merugikan kita. Menurut Imam Syafi’i dan Hanbali Sesungguhnya barangsiapa yang meninggalkan sunnah-sunnah shalat, Allah SWT tidak m...