Indonesia
merupakan negara dengan pemeluk Islam terbanyak. Mayoritas muslim di Indonesia menganut madzhab Imam Syafi’i. Namun walaupun jumlahnya pemeluknya banyak, tidak sedikit
pula yang masih awam dan tidak begitu mendalami dan memahami Islam secara
keseluruhan, salah satunya dalam perkara sholat.
Nah sudahkah kita mengetahui dan mengamalkan tata cara sholat dengan baik dan benar? Setidaknya kita harus tahu dan bukan cuma ikut-ikutan mengerjakan ibadah yang kita lakukan setiap hari ini. Terkadang banyak yang masih keliru dan awam dalam hal ini. Supaya tahu yuk kita pelajari sunnah-sunnahnya menurut para imam madzhab.
Nah sudahkah kita mengetahui dan mengamalkan tata cara sholat dengan baik dan benar? Setidaknya kita harus tahu dan bukan cuma ikut-ikutan mengerjakan ibadah yang kita lakukan setiap hari ini. Terkadang banyak yang masih keliru dan awam dalam hal ini. Supaya tahu yuk kita pelajari sunnah-sunnahnya menurut para imam madzhab.
Mengangkat Kedua Tangan saat Takbir dalam Sholat
Menurut Imam Hanafi: Mengangkat
tangan saat takbirotul ihram adalah sunnah. Bagi laki-laki disunnahkan
mengangkat tangannya hingga sejajar dengan ujung telinganya sambil membuka
jari-jarinya. Sedangkan bagi perempuan, disunnahkan mengangkat tangannya hingga
pundaknya saat takbiratul ihram, takbir sholat ied maupun saat qunut.
Menurut Imam Syafi’i :
Disunnah untuk mengangkat tangan saat takbiratul ihram, ruku’, selesai
ruku’ dan ketika bangun dari tasyahud awal rakaat kedua saat akan
memulai rakaat ketiga. Dan batas mengangkat tangan bagi laki-laki dan
perempuan adalah hingga ujung-ujung jari lebih tinggi dari telinga. Dan jari jempolnya mencapai telinganya. Namun walaupun mengangkat tangan
setengah dari pada batas itu tetap mendapatkan pahala sunnahnya.
Menurut Imam Maliki :
Mengangkat tangan saat takbirotul Ihram adalah sunnah, namun selain itu makruh
untuk mengangkat kedua tangan (misalnya saat ruku’ atau takbir memulai
rakaat berikutnya). Dan tata cara mengangkat tangan adalah kedua tangan
direnggangkan, telapak tangannya mengarah pada bumi (ke bawah) sedangkan
punggung tangannya menghadap ke langit.
Imam Hanbali : Disunnahkan bagi laki-laki dan perempuan untuk mengangkat tangan hingga pundak ketika takbiratul ihram, ruku’ dan setelah ruku’.
Imam Hanbali : Disunnahkan bagi laki-laki dan perempuan untuk mengangkat tangan hingga pundak ketika takbiratul ihram, ruku’ dan setelah ruku’.
Komentar
Posting Komentar