Langsung ke konten utama

Muslimah Berolahraga, Boleh Ngga Sih?

Euforia Asian Games beberapa bulan lalu dirasakan oleh seluruh masyarakat dari berbagai kalangan, tidak terkecuali para perempuan. Mereka tidak hanya berperan sebagai pendukung, tetapi juga ikut berkontribusi dan menunjukkan kebolehannya.

Para atlet perempuan Indonesia bahkan berhasil meraih medali emas dalam perhelatan Asian Games 2018, beberapa diantaranya Defia Rosmaniar (atlet taekwondo), Lindswell Kwok (atlet wushu), Tiara Andini Prastika (atlet sepeda gunung), Aries Susanti Rahayu (atlet panjat tebing), Aldila Sutjiadi (atlet tenis). Puspa Arumsari dan Sarah Tria Monita (atlet pencak silat).

Ajang ini berhasil membuktikan bahwa perempuan tidak boleh dipandang sebelah mata. Mereka ternyata juga mampu berkontribusi dalam mengharumkan nama bangsa. Anggapan bahwa perempuan lebih lemah dari laki-laki tidak bisa diartikan secara general, karena beberapa perempuan bahkan bisa lebih kuat dari laki-laki.

Perlombaan olahraga ternyata sudah muncul dari ratusan tahun lalu. Di masa Nabi, para sahabat sering berlomba pacuan kuda dan unta bersama Nabi Saw. Bahkan beliau Saw seringkali memenangkan lomba tersebut.

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, bahkan Allah Swt menyukai mukmin yang kuat.

Imam Muslim dalam kitab shahihnya meriwayatkan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ

Dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah Saw bersabda “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dari pada mukmin yang lemah” (HR Muslim)

Yang dimaksud dengan kuat dalam hadis ini adalah mukmin yang kuat imannya. Namun kekuatan iman tentu saja akan lebih sempurna jika didukung dengan fisik yang sehat dan kuat. Kekuatan fisik itu kemudian dimanfaatkan untuk banyak beribadah kepada Allah Swt, juga menolong orang-orang yang lemah. Sebaliknya, fisik yang lemah dan sakit dapat menghambat seseorang untuk beribadah dan beraktifitas. Oleh karena itu, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.

Olahraga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesehatan dan kekuatan fisik. Kata “mukmin” pada hadis tersebut tentu saja tidak terbatas pada mukmin laki-laki saja, tetapi semua umat mukmin, baik laki-laki maupun perempuan.

Namun pada kenyataannya, perempuan masih menghadapi berbagai hambatan untuk berolahraga, misalnya muncul anggapan bahwa perempuan tidak pantas untuk berolahraga di depan umum karena bisa menampakkan auratnya, bahkan juga membahayakan martabatnya karena gerakan-gerakan olahraga bisa mengekspos bagian tubuh perempuan.

Lalu, apakah Islam melarang perempuan untuk berolahraga?
Sebagaimana laki-laki, perempuan juga memiliki hak yang sama dalam berolahraga untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh. Islam sama sekali tidak membatasi perempuan untuk berolahraga.

Rasulullah Saw tidak pernah melarang perempuan untuk berolahraga. Beliau bahkan pernah mengajak istrinya, Asiyah untuk berlomba lari. Dalam hadis riwayat Ahmad, Aisyah Ra bercerita bahwa ia ikut bersama Nabi Saw dalam suatu perjalanan, ketika itu tubuh Aisyah masih kurus. Nabi Saw kemudian berkata kepada orang-orang “Majulah!”, maka orang-orang pun maju. Beliau Saw berkata kepada Aisyah  “Kemarilah, aku akan mengajakmu berlomba lari dan aku akan menang”. Namun Aisyah berhasil memenangkan lomba tersebut karena tubuhnya yang ringan.

Beberapa waktu kemudian, tatkala badan Aisyah mulai menggemuk, Nabi Saw kembali mengajak Aisyah berlomba lari, Nabi Saw kemudian tertawa seraya berkata “Wahai Aisyah, ini adalah balasan atas kekalahanku yang dahulu”

Dari hadis di atas, dapat kita ketahui bahwa Nabi Saw tidak melarang Aisyah berolahraga, bahkan beliau sendirilah yang mengajak Aisyah. Perlombaan lari yang dilakukan Aisyah dan Nabi Saw tentu saja dilakukan di tempat tebuka yang luas dan bukan di dalam rumah. Selain itu, lomba tersebut juga disaksikan oleh orang banyak. Hal ini dapat diketahui dari perkataan Aisyah yang menyebutkan bahwa Nabi Saw memerintahkan orang-orang untuk maju dan menyaksikan lomba lari antara beliau dan Aisyah.

Dengan demikian, perempuan juga sangat dianjurkan untuk berolahraga. Ia juga diperbolehkan untuk berolahraga di depan umum dan mengikuti berbagai macam olimpiade. Namun tentu saja ia juga harus memperhatikan etika dan norma yang berlaku, misalnya dengan menggunakan pakaian yang baik dan sopan.

Wallahu a’lam bisshowab


Komentar

Postingan populer dari blog ini

As-Sam'iyyat

As-Sam’iyyaat Temen-temen pernah denger istilah As-sam’iyyat? Mungkin sebagian dari kita udah nggak asing lagi dengan istilah ini, As-Sam’iyyat merupakan perkara yang tidak dapat digambarkan dengan pancaindera manusia dan hanya dapat diketahui melalui al-quran dan al-hadis. Adapun perkara-perkara yang termasuk as-sam’iyyat adalah alam kubur, hari kiamat, malaikat, jembatan sirath, padang mahsyar, surga dan neraka. Bahkan, jin, dan setan juga merupakan perkara as-sam’iyyat karena kita tidak dapat melihatnya dengan kasat mata kecuali dengan kekuasaan Allah. Kita sebagai umat muslim wajib untuk meyakini akan adanya as-sam’iyyat walaupun hal tersebut hanya dapat kita dengar dari al-quran dan hadits. Dalil kewajiban beriman dengan perkara sam’iyat seperti yang Allah firmankan di dalam Al-quran : الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ “(yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebah

Ibnu Qutaibah dan Ilmu Musykil al-Qur’an: Dialektika antara Akal dan Teks

Pendahuluan Al-Qur’an telah diturunkan oleh Allah Swt dengan jelas dan terperinci, kandungannya benar dan jauh dari kesalahan. Apabila manusia yang membuat a l-Qur’an, tentu saja ada berbagai pertentangan di dalamnya. Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat al -Nisa ayat 82: أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا “ Maka apakah mereka tidak memperhatikan al- Qur ’ an? Kalau kiranya al- Qur ’ an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat i pertentangan yang banyak di dalamnya. ” (QS. Al-Nisa’: 82) Oleh karena itu, para ulama menggunakan kata “musykil” pada ilmu al-Qur’an ( musykil al-qur’an ), bukan mukhtalaf sebagaimana yang digunakan dalam pembahasan ilmu hadis ( mukhtalaf al-hadits ). Hal ini dikarenakan a l-Qur’an adalah haq , tidak ada pertentangan di dalamnya, berbeda dengan hadis yang masih bisa diperdebatkan. Meskipun demikian, tidak semua ayat a l-Qur’an dapat dipahami secara lang

Sunnah-Sunnah Sholat Menurut para Imam Madzhab

Shalat merupakan  kewajiban seorang muslim kepada Tuhannya, Allah. Ibadah inilah yang paling pertama akan dihisab di akhirat kelak, sebagaimana sabda Rasulullah Saw: إِنَّ أَوَّلَ مَايُحَاسَبُ بِهِ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمْ الصَّلاة “Sesungguhnya yang pertama kali akan dihisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat adalah sholatnya.” Nah, sudahkah kita memahami betul perkara-perkara sholat? Kali ini saya akan berbagi sedikit ilmu yang pernah saya pelajari ketika belajar di TMI Pesantren Modern Daarul Uluum Lido dalam kitab “Al-Fiqhu ‘alaa Madzaahibil Arba’ah” (Imam Syafi’i, Imam Maliki, Imam Hanifah dan Imam Hanbali) karya Abdurrahman Al-Jaziri. Terkadang kita menyepelekan dan mengabaikan perkara-perkara sunnah dalam sholat, memang kita tidak berdosa jika meninggalkan perkara sunnah, namun hal ini tentu akan merugikan kita. Menurut Imam Syafi’i dan Hanbali Sesungguhnya barangsiapa yang meninggalkan sunnah-sunnah shalat, Allah SWT tidak membe