Manusia
merupakan makhluk yang paling sempurna (dalam penciptaannya), namun bukan berarti ia terlepas dari salah dan lupa. Lalu bagaimana ya kalau salah dan lupanya berkaitan dengan shalat? misalnya kita lupa melaksanakan shalat
karena kebablasan tidur sampai waktu shalat habis, atau seorang nenek tua pikun
yang lupa bahwa ia belum melaksanakan shalat.
Nah, jika
kebablasan tidur atau lupa seperti itu, maka shalatlah ketika kita sudah bangun
dari tidur dan shalatlah ketika kita ingat, bahkan jika kita telah melewatkan
shalat itu selama 24 tahun dan kita baru ingat. Kita hanya perlu mengganti
shalat itu tanpa ada kafarat. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW :
حَدَّثَنَا
أَبُو نُعَيْمٍ وَ مُوْسَى بنُ إسماعيل قالا : حدَّثَنَا هَمَامٌ عن أَنَسٍ عن
النَّبِيَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَليُصَلَّ
إِذَا ذَكَرَهَا, لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذلكَ (وَ أَقِمِ الصَّلاةَ
لِذِكْرِى) قال موسى : قال همَّامٌ : سَمِعْتُهُ يَقُوْلُ بَعْدُ : وَ أَقِمِ
الصَّلاةَ للِذِكْرَى, وقال حبَّان : حدّثَنَا همَّامٌ حدّثَنَا قتادةُ حدّثَنَا
أَنَسٌ عن النّبِيَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نحوَه (رواه البخارى)
وَسَلَّمَ نحوَه (رواه البخارى)
Telah
menceritakan kepada kami Abu Nu’aim dan Musa bin Isma’il keduanya berkata,
telah menceritakan kepada kami Hamman dari Qatadah dari Anas bin Malik dari
Nabi SAW, beliau bersabda “Barangsiapa lupa suatu shalat, maka hendaklah ia
melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada tebusannya kecuali itu.
Allah berfirman “Dan tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaahaa :14).
Musa berkata, Hamman berkata “Setelah itu aku mendengar beliau mengucapkan “Dan
tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku”. Abu ‘Abdullah berkata : Habban berkata,
telah menceritakan kepada kami Hamman telah menceritakan kepada kami Qatadah
telah menceritakan kepada kami Anas bin Malik dari Nabi SAW seperti itu (HR
Bukhari : juz 2 no 597)
Hadits itu
menjelaskan bahwa orang yang lupa belum melaksanakan shalat, maka boleh shalat
ketika ia ingat, sebagaimana firman Allah dalam surat Thaha ayat 14 :
إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Sesungguhnya
aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka sembahlah aku
dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku. (QS Thaaha : 14)
Tidak ada kifarat pula bagi orang yang lupa melaksanakan shalat, ia hanya perlu mengqodho shalat yang tertinggal saja, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis di atas.
Tidak ada kifarat pula bagi orang yang lupa melaksanakan shalat, ia hanya perlu mengqodho shalat yang tertinggal saja, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis di atas.
Adanya pembolehan meng-qodho shalat ketika lupa atau ketiduran
ini menunjukkan bahwa Allah begitu pengasih dan pengampun, Allah tidak
memberikan dosa kepada orang yang lupa atau
tertidur, karena dalam keadaan seperti itu kita sedang dalam keadaan tidak
sadar, sebagaimana sabda Rasululllah SAW :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ،
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : رُفِعَ القَلَمُ عَنْ
ثَلاثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَ عَنِ الصَّغِيْرِ حَتَّي يَكْبُرَ
وَ عَنِ
المجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ، أَوْ يُفِيْقَ
المجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ، أَوْ يُفِيْقَ
Artinya
: Dari Aisyah ra, ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda “Pena
(tuhan) diangkat dari tiga perkara “Orang yang tidur sampai ia terbangun, anak
kecil sampai ia dewasa (baligh), orang gila sampai ia berakal (sehat akalnya).
Hadits di atas
bermakna bahwa tiada dosa bagi orang yang tidur, anak kecil dan orang gila ketika
mereka belum sampai kepada masa sadarnya atau masa balighnya. Tapi tentu saja jangan sampai menyegaja tidur untuk meninggalkan shalat.
Adanya keringanan bukan berarti aturan Islam longgar, Allah memberikan kemudahan kepada hambanya dan tidak ingin mempersulit. Orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat tetap berdosa dan menurut sebagian ulama tidak perlu mengganti shalatnya karena ia meninggalkannya secara sengaja, maka sudah jelas dosanya. Yang diwajibkan mengqodhonya adalah orang yang lupa atau kebablasan tidur tadi, ketika itu tiada dosa baginya.
Pendapat yang mengatakan orang yang sengaja meninggalkan shalat tersebut berhujjah bahwa apabila ia mengqodho juga shalatnya, maka seakan-akan kedudukannya sama dengan orang yang lupa atau tertidur tadi, padahal orang yang lupa atau tertidur tadi tidak menyengaja dan tidak ada dosa baginya, sedangkan orang yang sengaja keadaannya lebih buruk dari orang yang lupa.
Namun, pendapat lain mengatakan, shalat adalah kewajiban, maka apabila tidak dilaksanakan, seorang hamba memiliki hutang yang wajib dibayar yaitu shalat, dan hutangnya itu tidak akan gugur kecuali setalah ia menunaikannya. Maka, orang yang menyengaja meninggalkan shalat itu tetap harus mengqodho shalatnya, namun dosa akan kelalaiannya tetap ada dan tidak gugur dengan adanya qodho tersebut. Sebagaimana orang yang menyengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan (tanpa hujjah yang diperbolehkan), ia perlu mengganti puasanya di hari lain dan tetap berdosa karena telah membatalkan puasanya.
Jadi teman-teman, misalnya ketika kita pulang dari perjalanan dan dalam keadaan sangat lelah kemudian kita tidur dan baru terbangun pada saat matahari sudah muncul bahkan sudah meninggi, tetaplah shalat dan jangan beranggapan karena waktu shalat sudah habis berarti kita tidak perlu melaksanakannya. Ketahuilah, Allah Maha Penyayang juga Maha Pengampun, kapanpun kita menghadap-Nya, Ia selalu ada. Tetapi beda halnya dengan orang yang sudah mendengar adzan melah melanjutkan tidurnya saja dan malas bangun, berarti ia meninggalkan shalat dengan sengaja. Jadi, bedakan mana yang sengaja dan tidak yaaa :D
Adanya keringanan bukan berarti aturan Islam longgar, Allah memberikan kemudahan kepada hambanya dan tidak ingin mempersulit. Orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat tetap berdosa dan menurut sebagian ulama tidak perlu mengganti shalatnya karena ia meninggalkannya secara sengaja, maka sudah jelas dosanya. Yang diwajibkan mengqodhonya adalah orang yang lupa atau kebablasan tidur tadi, ketika itu tiada dosa baginya.
Pendapat yang mengatakan orang yang sengaja meninggalkan shalat tersebut berhujjah bahwa apabila ia mengqodho juga shalatnya, maka seakan-akan kedudukannya sama dengan orang yang lupa atau tertidur tadi, padahal orang yang lupa atau tertidur tadi tidak menyengaja dan tidak ada dosa baginya, sedangkan orang yang sengaja keadaannya lebih buruk dari orang yang lupa.
Namun, pendapat lain mengatakan, shalat adalah kewajiban, maka apabila tidak dilaksanakan, seorang hamba memiliki hutang yang wajib dibayar yaitu shalat, dan hutangnya itu tidak akan gugur kecuali setalah ia menunaikannya. Maka, orang yang menyengaja meninggalkan shalat itu tetap harus mengqodho shalatnya, namun dosa akan kelalaiannya tetap ada dan tidak gugur dengan adanya qodho tersebut. Sebagaimana orang yang menyengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan (tanpa hujjah yang diperbolehkan), ia perlu mengganti puasanya di hari lain dan tetap berdosa karena telah membatalkan puasanya.
Jadi teman-teman, misalnya ketika kita pulang dari perjalanan dan dalam keadaan sangat lelah kemudian kita tidur dan baru terbangun pada saat matahari sudah muncul bahkan sudah meninggi, tetaplah shalat dan jangan beranggapan karena waktu shalat sudah habis berarti kita tidak perlu melaksanakannya. Ketahuilah, Allah Maha Penyayang juga Maha Pengampun, kapanpun kita menghadap-Nya, Ia selalu ada. Tetapi beda halnya dengan orang yang sudah mendengar adzan melah melanjutkan tidurnya saja dan malas bangun, berarti ia meninggalkan shalat dengan sengaja. Jadi, bedakan mana yang sengaja dan tidak yaaa :D
Referensi :
Fathul Baari bi Syarhi Shohihil
Bukhori
Komentar
Posting Komentar