Mengqodho Sholat? Bolehkah?
Kata qodho pada
ibadah tentu tidak asing lagi bagi kita, misalnya qodho puasa ramadhan, yaitu
puasa pengganti bagi orang yang berhalangan berpuasa di bulan Ramahan. Kalau
kita berhalangan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan maka kita wajib
mengqodhonya di hari lain, namun bagaimana jika kita melewatkan shalat? Apakah
kita boleh mengqodhonya di waktu lain?
Terkadang terdapat
kendala yang meyebabkan kita melewatkan waktu shalat, misalnya kita dalam
keadaan yang sangat sulit sehingga terhambat untuk melaksanakan shalat. Bahkan
Rasulullah pun pernah meninggalkan shalat (dalam keadaan sadar) ketika sedang
dalam perang khandaq. Seperti yang termaktub dalam kitab fathul baari syarh
shahih bukhori :
حَدَّثَنَا
المكِّى بْنُ إِبْرَاهِيْمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِى سَلَمَةَ
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
جَاءَ يَوْمَ الخَنْدَقِ بَعْدَمَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ جَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ
قُرَيْشٍ وَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, مَا كِدْتُ أَنْ أُصَلِّى حَتَّى كَادَتِ
الشَّمْسُ أَنْ تَغْرُبَ, قَالَ النَّبِيُّ
صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَاللهِ مَاصَلَّيْتُهَا, فَنَزَلْنَا
مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ
للصَّلاَةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا, فَصَلّى العَصْرَ بَعْدَمَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ,
ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا مَغْرِبَ (هذا حديث صحيح, رواه البُخارى)
Telah menceritakan kepada kami Makiy bin Ibrahim, ia berkata, telah
menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu Salamah dari Jabir bin
Abdullah, bahwa Umar bin Al-Khattab datang pada hari peperangan Khandaq setelah
matahari terbenam, hingga ia mengumpat orang-orang kafir Quraisy, lalu berkata
“Wahai Rasululah, aku belum melaksanakan shalat Ashar hingga matahai hampir
terbenam, Maka nabi SAW bersabda “Demi Allah, aku juga belum melaksanakannya.
Kemudian kami berdiri menuju aliran air (Sungai), belau berwudhu dan kamipun
ikut berwudhu, kemudian beliau melaksanakan shalat ashar setelah matahari
terbenam, dan setelah itu dilanjutkan dengan shalat magrib. (HR Bukhari juz 2 no 596)[1]
Riwayat lain
menyebutkan :
حَدَّثَنَا
أبو نعيم قَالَ : حدّثَنَا شيبانُ عن يحي قال: سمعتُ أبا سَلمة يقول أخبرنَا
جَابِرُ بْنِ عَبْدِ اللهِ أنّ النَّبِيَّ جاءه عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ يَوْمَ الخَنْدَقِ قَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, مَا كِدْتُ أَنْ
أُصَلِّى حَتَّى كَادَتِ الشَّمْسُ تَغْرُبُ, وَذلك بعدما أفطرَ الصَّائِمُ, قَقَالَ
النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : وَاللهِ مَاصَلَّيْتُهَا, فَنَزَلَ النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلى بُطْحَانَ وَ أَنَا مَعَهُ, فتَوَضَّأَ ثُمَّ
صَلَّى -يَعنى العَصْرَ- بَعْدَمَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ, ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا
مَغْرِبَ (هذا حديث صحيح, رواه البُخارى)
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim, ia berkata, telah
menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya ia berkata : Aku mendengar Abu
Salamah berkata telah memberitahukan kepada kami Jabir bin Abdillah
“Sesungguhnya Nabi SAW didatangi oleh Umar bin Al-Khattab pada hari peperangan
Khandaq lalu berkata “Wahai Rasululah, aku belum melaksanakan shalat Ashar
hingga matahai hampir terbenam, dan itu setelah berbukanya orang yang berpuasa.
Maka nabi SAW bersabda “Demi Allah, aku juga belum melaksanakannya. Kemudian nabi
berdiri menuju aliran air (sungai) dan aku bersamanya, nabi berwudhu lalu shalat
(yakni shalat ashar) setelah matahari terbenam, dan setelah itu dilanjutkan
dengan shalat magrib. (HR Bukhari
juz 2 no 641)[2]
Hadits
itu menceritakan bahwa kaum muslimin sedang berada dalam perang menghadapi kaum
kafir quraisy yaitu perang khandaq, kaum kafir begitu menyibukkan kaum
muslimin sehingga mereka sulit untuk meninggalkan perang dan waktu shalat ashar
telah berlalu sedangkan mereka belum melaksanakan shalat. Sampai-sampai Umar
bin Khattab mengumpat kaum Quraisy karena mereka yang menyebabkan keterlambatan
shalat itu. Akhir hadits tersebut berbunyi kemudian beliau melaksanakan shalat ashar setelah matahari
terbenam, dan setelah itu dilanjutkan dengan shalat magrib,
berarti shalat ashar dilaksanakan pada saat matahari sudah terbenam, yaitu memasuki
waktu magrib, hal ini ditegaskan dalam hadits lainnya yaitu “setelah berbukanya
orang yang berpuasa”.
Namun,
kejadian ini terjadi pada saat belum disyariatkan shalat khauf, karena perang khandaq
terjadi pada bulan syawal di tahun 4 Hijriyah, sedangkan ayat tentang shalat
khauf turun pada tahun 6 Hijriyah saat perang dzati riqaa. Ini
menunjukkan bahwa kaum muslimin berada pada keadaan yang sangat sulit, apabila
mereka melaksanakan shalat dan lengah dari musuh, maka musuh akan dengan mudah
membunuh kaum muslimin.
Dari hadits ini, kita dapat
mengambil kesimpulan bahwa :
1. Shalat boleh diqodho ketika tertinggal
waktunya dengan syarat dalam keadaan yang sangat darurat dan menyulitkan. Namun
apabila seorang muslim meninggalkan shalat dengan sengaja dan dalam waktu yang
memungkinkan untuk shalat, ia telah berdosa karena meninggalkan dan melalaikan shalat.
Wallahu a’llam
2. Shalat yang dilaksanakan bukan pada
waktunya diniatkan dengan “qodhoo’an” bukan “ada’an”, namun terkait hal itu ada
perbedaan pendapat di kalangan ulama.
3. Tetap disunnahkan shalat berjamaah pada
shalat qadha.
4. Mengenai shalat apa dahulu yang
dikerjakan, apakah shalat yang tertinggal, atau shalat yang di waktunya para
ulama berbeda pendapat. Adapun Imam Malik berpendapat untuk mendahulukan shalat
yang diqodho, baru kemudian dilanjutkan dengan shalat yang di waktunya,
sebagaimana terdapat pada hadits ini, yaitu shalat ashar dahulu baru kemudian
magrib. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat dahulukan shalat yang pada waktunya
baru kemudian shalat yang tertinggal, yaitu shalat magrib baru kemudian shalat
ashar. Namun dalam pendapat ini Imam Syafi’i berhujjah bahwa waktu shalat
magrib singkat, maka dikhawatirkan akan menghabiskan waktu shalat magrib
apabila melaksanakan shalat qadha dahulu dan memperpanjang bacaan shalat dan thuma’ninah.[3]
Nah,
kawan-kawan, shalat merupakan ibadah yang paling utama dan merupakan tiang
agama. Shalat merupakan amal yang paling pertama dihisab di hari kiamat kelak.
Maka hendaklah kita mengutamakan shalat dari semua pekerjaan lain, jangan
melalaikan shalat dan melaksanakannya di akhir waktu, apalagi sampai
meninggalkannya, na’udzubillahi min dzaalik. Apabila kita telah
terlanjur meninggalkan shalat, maka qadha-lah shalat tersebut, karena
shalat merupakan kewajiban kepada Allah, dan apabila kita belum melaksanakannya
maka kita berhutang. Begitu pula halnya ketika kita mengunjungi suatu tempat
dan tidak mengetahui arah kiblat, lalu kita shalat dan ternyata setelah waktu
shalat telah berlalu kita mengetahui bahwa kita menghadap kiblat yang salah.
Maka lebih baik untuk mengqodho shalat yang salah menghadap kiblat tadi.
Dan jangan lupa perbanyak istigfar kepada Allah atas kelalaian yang telah kita
lakukan.
Allah
telah mempermudah segala ibadah bagi kaum muslimin, apabila bepergian kita dapat
menjama’ atau mengqoshor shalat, maka janganlah ada alasan
tertinggal waktu shalat. Rasulullah meninggalkan shalat ashar di waktunya
karena berada dalam keadaan perang dan belum adanya syariat shalat khauf,
maka apakah kita masih punya alasan meninggalkan shalat?
Komentar
Posting Komentar